Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publk;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi ; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Fungsi PPID
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di Iingkungan Pemerintah Kota Mataram;
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Kota Mataram;
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
- Penyelesaian sengketa informasi.
Tanggung Jawab PPID
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Badan Pubik Pemerintah Daerah;
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik dibawah penguasaan Badan Publik Pemerintah Daerah yang dapat diakses oleh publik
Wewenang PPID
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuaan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.