1. Q : Apa yang dimaksud dengan PPID?
A : PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
2. Q : Apa yang dimaksud dengan informasi publik?
A : Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Q : Ada berapa macam informasi publik?
A : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Tahun 2008, ada 4 (empat) jenis informasi publik, yaitu:
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;
c. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
d. informasi yang dikecualikan.
4. Q : Informasi apa saja yang boleh diminta?
A : Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
5. Q : Bagaimana cara memperoleh informasi publik?
A : Pemohon dapat datang langsung ke loket informasi di Sekretariat PPID Kota Mataram dan bisa melalui website http://sip-ppid.mataramkota.go.id
6. Q : Siapa saja yang boleh meminta informasi publik?
A : Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk pemohon dari badan hukum.
7. Q : Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik?
A : Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.